Hadits-Hadits yang melarang minum sambil berdiri
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang sambil minum berdiri. (HR. Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775 dll)
Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025, dll)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum
sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad
no 8135)
Hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri
Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.”
(HR. Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027)
Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu mendatangi
pintu ar- Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau
mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri,
padahal aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana
yang baru saja aku lihat.” (HR. Bukhari no. 5615)
Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Apa yang kalian lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk maka sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk.” (HR Ahmad no 797)
Dari Ibnu Umar beliau mengatakan, “Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami minum sambil berdiri dan makan sambil berjalan.” (HR. Ahmad no 4587 dan Ibnu Majah no. 3301 serta dishahihkan oleh al-Albany)
Di
samping itu Aisyah dan Said bin Abi Waqqash juga memperbolehkan minum
sambil berdiri, diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Zubaer bahwa beliau
berdua minum sambil berdiri.
(lihat al-Muwatha, 1720 - 1722)
Mengenai
hadits-hadits di atas ada Ulama yang berkesimpulan bahwa minum sambil
berdiri itu diperbolehkan meskipun yang lebih baik adalah minum sambil
duduk. Di antara mereka adalah Imam Nawawi, dalam Riyadhus Shalihin
beliau mengatakan, “Bab penjelasan tentang bolehnya minum sambil berdiri
dan penjelasan tentang yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum
sambil duduk.”
Pendapat Imam Nawawi ini diamini oleh
Syaikh Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin, beliau mengatakan, “Yang
lebih utama saat makan dan minum adalah sambil duduk karena hal ini
merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak
makan sambil berdiri demikian juga tidak minum sambil berdiri. Mengenai
minum sambil berdiri terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tentang larangan tersebut.
Anas bin
Malik ditanya tentang bagaimana kalau makan sambil berdiri, maka beliau
mengatakan, “Itu lebih jelek dan lebih kotor.” Maksudnya jika Nabi
melarang minum sambil berdiri maka lebih-lebih lagi makan sambil
berdiri.
Dalam
hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan dan dishahihkan oleh Tirmidzi,
Ibnu Umar mengatakan, “Di masa Nabi kami makan sambil berjalan dan
minum sambil berdiri. Hadits ini menunjukkan bahwa larangan minum
sambil berdiri itu tidaklah haram akan tetapi melakukan hal yang kurang
utama. Dengan kata lain yang lebih baik dan lebih sempurna adalah makan
dan minum sambil duduk. Namun boleh makan dan minum sambil berdiri.
Dalil tentang bolehnya minum sambil berdiri adalah dari Ibnu Abbas,
beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Nabi lalu beliau
meminumnya sambil berdiri.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Jilid VII hal
267)
Dalam kitab yang sama di halaman 271-272, beliau
mengatakan, “Sesungguhnya air zamzam adalah air yang berkah. Nabi
mengatakan, “Air zam-zam adalah makanan yang mengenyangkan dan penyembuh
penyakit.” (HR Muslim no 2473)
Dalam hadits yang lain
Nabi mengatakan, “Air zam-zam itu sesuai dengan niat orang yang
meminumnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dalam Targhib wa Tarhib 2/168
al-Hafidz al-Mundziri mengatakan tentang hadits ini, diriwayatkan oleh
Ahmad dengan sanad yang shahih.)
Artikel yg bermanfaat :)
BalasHapusHttp://ansoruna.com